Ditemukan Garam Tak Penuhi Syarat Konsumsi

PEKALONGAN – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menemukan garam yang tidak memenuhi syarat konsumsi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Podosugih, Selasa (21/4).

Garam konsumsi yang beredar di pasaran harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni mengandung Yodium antara 30-80 ppm. Dalam sidak itu, tim memeriksa sejumlah garam yang beredar di sejumlah pedagang di Pasar Podosugih. Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya memastikan adanya kandungan yodium dalam garam tersebut.

Tetapi juga berapa kandungan yodium dalam garam terebut. Kepala Bidang (Kabid) Gizi, Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Ismanto menjelaskan, garam yang layak konsumsi harus memenuhi kandungan yodium antara 30 hingga 80 ppm. Dari hasil tes yang dilakukan terhadap beberapa merek garam, hanya ditemukan satu merek dengan kandungan yodium tidak sesuai dengan SNI. Sedangkan merek lainnya, kandungan yodiumnya sudah sesuai sengan SNI. Salah satunya merek Kerang Laut. ”Setelah kami lakukan tes, garam ini sudah memenuhi standar SNI. Karena kandungan yodiumnya antara 30 hingga 80 ppm,” ucap Ismanto.

Menurut dia, kekurangan yodium bisa menyebabkan penyakit gondok. Selain itu, kekurangan yodium pada ibu yang sedang hamil dapat menyebabkan abortus. Karena itu, pihaknya intensif melakukan sosialisasi ke media massa maupun melalui leaflet tentang pentingnya mengonsumsi garam beryodium. Tim terdiri dari Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sidak garam beryodium hari itu dilaksanakan di empat pasar. Selain Pasar Podosugih, sidak juga dilakukan di Pasar Kraton, Pasar Banjarsari dan Pasar Banyuurip. ”Hasil dari sidak hari ini selanjutnya kami laporkan ke Provinsi,” tutur Kasubid Kesejahteraan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan Nur Undani Sulistyo. (K30-15)

sumber : suara merdeka