Merokok di Lokasi KTR Didenda Rp 50 Juta

KOTA – Penegakan Perda No 19 tahun 2012 mengenai Kawasan Tanpa Rokok resmi dilaksanakan mulai 1 Desember 2014, sehingga sejak tanggal tersebut dan seterusnya, para pelanggar Perda akan dikenai sanksi mulai dari teguran, tipiring, hingga denda maksimal Rp 50 juta. Kabid Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan pada Dinkes Kota Pekalongan, Puji Winarti saat ditemui Radar, Senin (1/12) mengatakan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi Perda tersebut sejak dua tahun lalu. Kini saatnya Perda mengenai KTR harus ditegakkan, pasalnya Perda akan lebih efektif jika dilakukan penegakan. “Tujuan kami adalah membentuk norma baru pada masyarakat Kota Pekalongan, yaitu tidak merokok di ruang umum. Oleh karena itu penegakan ini harus dilakukan, pertama untuk memaksa, yang kemudian kami harapkan menjadi kebiasaan masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum, selanjutnya secara tidak langsung menjadi norma,” ucapnya.          Perlu dipahami, lanjut Puji, Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok, namun melarang orang untuk merokok di kawasan tanpa rokok, seperti kawasan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum. Dan jika ingin merokok maka harus dilakukan pada tempat khusus merokok seperti smoking area. “Namun karena ini masih tahap awal penegakan, maka pemerintah tidak akan memberlakukan aturan perda secara saklek. Sanksinya masih berupa surat teguran, dan penyitaan barang bukti bagi yang tertangkap tangan merokok di lingkungan KTR, namun kedepan tidak menutup kemungkinan pemberlakuan denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.          Pemerintah akan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti satpol pp, kepolisian, kejaksaan dan pembina KTR dari masing-masing SKPD terkait. Sehingga nanti diharapkan penegakan perda tersebut lebih efektif. “Ada 8 indikator yang akan kami pantau selama penegakan ini, yang pertama di lingkungan KTR ada tidak orang merokok, kemudian ada smoking areanya, ada tanda bahaya merokok, tidak ditemukan putung rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan asbak, tidak ditemukan pematik, dan tidak ada iklan rokok,” bebernya. (ap3) (SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 02-12-2014)