Tugas dan Fungsi
Tugas :
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi :
- perumusan dan penetapan sasaran, program bidang kesehatan;
- perumusan kebijakan bidang kesehatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang pelayanan kesehatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang sumber daya kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang kesekretariatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD;
- pengarahan dan pengoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
- pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.