Tugas dan Fungsi

Tugas :
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi :

  1. perumusan dan penetapan sasaran, program bidang kesehatan;
  2. perumusan kebijakan bidang kesehatan;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang pelayanan kesehatan;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang sumber daya kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang kesekretariatan;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD;
  8. pengarahan dan pengoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
  9. pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.