SK Standar Pelayanan
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka setiap penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Atas dasar itulah maka setiap jenis layanan pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. SK Standar Pelayanan dapat dilihat pada gambar di bawah ini,