Skrining / Pemeriksaan Kesehatan Kerja bagi Pegawai Dinas Kesehatan.

Pekerja dengan berbagai karakterstiknya memiliki peran startegis dan berkontribusi besar dalam pembangunan kesehatan dan mewujudkan masyarakat Indonesia sehat. Di sisi lain, kita dihadapkan pada tantangan adanya ancaman kesehatan pada masyarakat pekerja. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja, setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan yang menyeluruh mencakup peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, deteksi dini dan penanganan penyakit serta pemulihan kesehatan.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 menyelenggarakan skrining / pemeriksaan kesehatan kerja bagi Pegawai. Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kerja bagi pekerja, meningkatkan pelayanan kesehatan pada usia produktif yang diinisiasi dari dan oleh tempat kerja serta mewujudkan sumber daya manusia pekerja yang sehat.

Jenis pemeriksaan / skrining kesehatan yang dilakukan antara lain Pemeriksaan Fisik (tinggi badan, berat badan, IMT / status gizi), skrining penyakit tidak menular (pemeriksaan Tekanan Darah, Gula Darah, Kolesterol), Skrining penyakit menular (TBC), Skrining Risiko Kehamilan Pada PUS, Gangguan Indra (Pendengaran, penglihatan), dan Pengukuran Kebugaran Jasmani. Harapannya dengan pemeriksaan kesehatan rutin ini, status kesehatan pekerja dan berbagai faktor risiko penyakit dapat diketahui secara dini.