Pembinaan Pendampingan Teknis Penerapan KTR di Lingkungan Sekolah Kota Pekalongan

Kota Pekalongan memiliki Perda no. 19 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perjalanannya, penerapan KTR di 7 tatanan yang diatur mengalami penurunan implementasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan KTR di institusi pendidikan. Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerapan Perda KTR, Dinas Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pendampingan Teknis Penerapan KTR di lingkungan sekolah Kota Pekalongan.
Pada bulan September ini, dilakukan pembinaan empat sekolah kejuruan yang ada di Kota Pekalongan, yaitu SMK Gatra Praja pada tanggal 6 September 2023, SMK Dwija Praja pada tanggal 7 September 2023, SMK Negeri 3 pada tanggal 11 September 2023, dan terakhir di SMK Negeri 4 pada tanggal 12 September 2023. Pembinaan ditekankan pada perlunya sekolah menerapkan aturan yang tegas terkait implementasi KTR di sekolah masing-masing, juga perlunya pembinaan pada anak-anak yang sudah terpapar rokok, salah satunya dengan merujuk ke Klinik Berhenti Merokok di Puskesmas wilayah masing-masing.
Pada bulan September ini, dilakukan pembinaan empat sekolah kejuruan yang ada di Kota Pekalongan, yaitu SMK Gatra Praja pada tanggal 6 September 2023, SMK Dwija Praja pada tanggal 7 September 2023, SMK Negeri 3 pada tanggal 11 September 2023, dan terakhir di SMK Negeri 4 pada tanggal 12 September 2023. Pembinaan ditekankan pada perlunya sekolah menerapkan aturan yang tegas terkait implementasi KTR di sekolah masing-masing, juga perlunya pembinaan pada anak-anak yang sudah terpapar rokok, salah satunya dengan merujuk ke Klinik Berhenti Merokok di Puskesmas wilayah masing-masing.


