Survei Kepuasan Masyarakat


Merujuk pada Pasal 38 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” maka setiap Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik di Kota Pekalongan diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala. Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu metode penilaian kinerja yang dapat digunakan adalah dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
 
Terkait dengan hal tersebut, dimohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang pernah menggunakan layanan pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut,
https://bit.ly/SKMDINKESPKL22
 
Hasil penilaian kepuasan masyarakat yang sudah dilakukan pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan adalah sebagai berikut,
  1. Nilai SKM Tahun 2023 Semester 1 : 85,79
  2. Nilai SKM Tahun 2022 : 87,25
  3. Nilai SKM Tahun 2021 : 79,40
  4. Nilai SKM Tahun 2020 : 82,18
  5. Nilai SKM Tahun 2019 : 82,13
  6. Nilai SKM Tahun 2018 : 84,07