2015, Direncanakan 4 kali Sidak KTR

SETELAH sukses melakukan sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebanyak dua kali pada akhir tahun lalu, Pada tahun 2015 ini, pihak Dinas Kesehatan bersama dengan tim gabungan penegakan Perda KTR merencanakan melakukan 4 kali sidak.

“Tujuannya untuk memberikan kesadaran bagi warga Kota Pekalongan untuk tidak merokok di lokasi KTR,” ucap Kabid Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan pada Dinkes Kota Pekalongan, Puji Winarti, SKM, M.Kes, Minggu (15/2).

Puji mengatakan, pada sidak KTR yang dilakukan akhir tahun lalu telah membuahkan hasil. Hal tersebut terlihat dari beberapa instansi yang terkena sidak langsung menghubungi pihak Dinas Kesehatan dan meminta stiker Kawasan KTR. Bahkan ada yang mengumpulkan seluruh pegawainya untuk diberikan sosialisasi mengenai perda KTR.

“Sudah ada beberapa respon positif dari instansi yang terkena sidak, walaupun tidak begitu banyak. Namun hal tersebut sudah menunjukan hasil positif terhadap penegakan perda KTR. Karena kami juga menyadari bahwa melarang orang untuk merokok itu tidak bisa seperti membangun jembatan yang langsung jadi, harus dilakukan secara bertahap dan pelan-pelan,”katanya.

Tentunya, hal tersebut tidak terlepas dari ketegasan tim penegakan perda dengan memberikan surat peringatan kepada instansi yang saat sidak kedapatan ada rokok.

Bekerja sama dengan satpol PP, surat tersebut diberikan untuk memberikan peringatan kepada instansi yang bersangkutan agar mematuhi Perda KTR.

Dalam dua minggu kedepan, Puji mengatakan, akan diadakan pertemuan tim inti untuk membahas mengenai hasil evaluasi, dan monitoring pasca sidak KTR akhir tahun lalu. Hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Tim Pembina penegakan Perda KTR.

“Sekitar dua minggu lagi akan ada pertemuan tim inti penegakan Perda KTR, untuk membahas hasil monitoring dan evaluasi pasca sidak, untuk kemudian disampaikan kepada tim pembina penegakan Perda KTR. Untuk kemudian menindaklanjuti dengan program penegakan Perda KTR di tahun 2015,”lanjutnya.

Harapannya, lanjut Puji, tahun ini program penegakan Perda KTR bisa lebih efektif dilakukan, terutama untuk tempat-tempat umum, seperti Stasiun Kereta, Terminal Bus, Rumah Sakit, dan Hotel.

 

sumber : radar pekalongan