Apel Ikrar Netralitas Pegawai ASN/Non ASN Dinkes Kota Pekalongan

Tahun 2024 merupakan tahun politik. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 800.1.6/2164 tentang Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Politik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, setiap pegawai ASN (CPNS/PNS/PPPK) dan pegawai Non ASN (Tenaga Kontrak Daerah/Tenaga Kegiatan/Pegawai BLUD) wajib menjunjung tinggi netralitas politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Pada hari Selasa, 27 Juni 2023, Dinas Kesehatan melaksanakan Apel Ikrar Netralitas Pegawai ASN/Non ASN Dinkes Kota Pekalongan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di halaman Dinas Kesehatan.