Saat Operasi, 38 Orang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

KOTA – Tim Penegak Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapati 38 orang sedang merokok di kawasan larangan mulai dari angkot, sekolah hingga perkantoran yang ada di wilayah sekitar. Hal itu terungkap dalam operasi yang digelar, Senin (11/5), di kawasan Alun-alun Kota Pekalongan.
Dari catatan tim, 38 orang yang kepergok merokok masing-masing 32 orang berada di angkutan kota, dua orang di sekolah, satu orang di hotel dan tiga lainnya di tempat kerja. Kepada seluruh pelanggar, petugas memberikan teguran dan surat pernyataan bermaterai.
Kabid Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan pada Dinkes, Puji Winarti menuturkan, kegiatan penegakkan Perda yang dilangsungkan kali ini merupakan kegiatan tahun kedua setelah satu setengah tahun sebelumnya melakukan sosialisasi. “Bagi pelanggar kami beri teguran dan surat pernyataan bermaterai,” terangnya.
Apakah pelaku akan dikenai sanksi pidana sesuai Perda? Puji mengaku, belum akan dilakukan mengingat pihaknya kini tengah dalam tahap menyusun revisi sanksi pidana dalam Perda nomor 19 tahun 2012 tersebut. “Untuk kurungan maupun denda, belum akan dilakukan. Baru kami beri teguran,” imbuhnya.
Puji mengklaim, kesadaran masyarakat akan keberadaan Perda KTR terutama di wilayah pendidikan dan komplek Pemkot sudah meninggi. Terutama setelah adanya komitmen yang dituangkan melalui pakta integritas yang ditandatangani masing-masing pimpinan di tujuh wilayah yang masuk dalam KTR.
“Sebelumnya kami melakukan operasi. Sekaligus memberikan teguran langsung kepada sasaran yang melanggar baik itu pimpinan maupun mereka yang terjaring melanggar KTR. Untuk tahun ini kami mulai terapkan yang sudah disepakati yaitu pengawasan internal. Semuanya sudah disebarkan, masing-masing pimpinan diminta melakukan sosialisasi ke wilayah masing-masing,” tutur Puji lagi.
Jika masih didapati pelanggar di salah satu KTR, maka petugas akan langsung memberi teguran maupun sanksi kepada pimpinan di wilayah yang terdapat pelanggaran.
“Ini sudah menjadi sanksi moral kepada pimpinan di masing-masing KTR. Jadi dengan ini semuanya lebih tertib,” imbuhnya.
Puji mengakui, melalui kegiatan operasi yang dilaksanakan berkala setidaknya petugas penegak Perda bisa mengetahui kendala maupun kesulitan yang terjadi di lapangan dalam proses penerapan Perda KTR. “Kalau tidak dilakukan, tidak tahu kesulitannya seperti apa,” tandasnya.(nul)
sumber: radar pekalongan